Hijab, khimar dan jilbab. Ketika
kata ini sudah tidak asing lagi di telinga kita. Namun sudahkah kita mengetahui
maknanya dengan benar?
Makna Hijab
Secara bahasa, hijab artinya
penutup.
الحِجابُ:
السِّتْرُ
“hijab artinya penutup” (Lisaanul
Arab).
Secara istilah, makna hijab adalah
sebagaimana dijelaskan Al Munawi berikut ini:
الحجاب:
كل ما ستر المطلوب أو منع من الوصول إليه، ومنه قيل للستر حجاب لمنعه المشاهدة،
وقيل للبواب حاجب لمنعه من الدخول. وأصله جسم حائل بين جسدين
“Hijab
adalah segala hal yang menutupi sesuatu yang dituntut untuk ditutupi atau
terlarang untuk menggapainya. Diantara penerapan maknanya, hijab dimaknai
dengan as sitr (penutup), yaitu yang mengalangi sesuatu agar tidak bisa
terlihat. Demikian juga al bawwab (pintu), disebut sebagai hijab karena
menghalangi orang untuk masuk. Asal maknanya, hijab adalah entitas yang menjadi
penghalang antara dua entitas lain” (At Tauqif ‘ala Muhimmat At Ta’arif,
1/136).
Abul Baqa’ Al Hanafi juga
menjelaskan:
كل
مَا يستر الْمَطْلُوب وَيمْنَع من الْوُصُول إِلَيْهِ فَهُوَ حجاب
“setiap yang menutupi hal-hal yang
dituntut untuk ditutupi atau menghalangi hal-hal yang terlarang untuk digapai
maka itu adalah hijab” (Al Kulliyat, 1/360).
Maka
istilah hijab maknanya sangat luas. Dengan demikian hijab muslimah, adalah
segala hal yang menutupi hal-hal yang dituntut untuk ditutupi bagi seorang
Muslimah. Jadi hijab muslimah bukan sebatas yang menutupi kepala, atau menutupi
rambut, atau menutupi tubuh bagian atas saja. Namun hijab muslimah mencakup
semua yang menutupi aurat, lekuk tubuh dan perhiasan wanita dari ujung rambut
sampai kaki.
Makna Khimar
Allah Ta’ala menyebutkan
istilah khimar dalam firman-Nya:
وَقُلْ
لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا
يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ
عَلَى جُيُوبِهِنَّ
“Katakanlah
kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan
kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang
(biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menjulurkan khimar kedadanya…”
(QS. An Nuur: 31)
Secara bahasa, khamara
artinya menutupi.
الخاء
والميم والراء أصلٌ واحد يدلُّ على التغطية، والمخالطةِ في سَتْر
“kha
mim dan ra, asalnya membentuk makna taghthiyyah (menutupi), dan pencampuran
sesuatu dalam menutupi sesuatu yang lain” (Maqayis Al Lughah).
Sedangkan makna khimar secara
spesifik, adalah sebagai berikut:
والخِمَارُ
للمرأَة، وهو النَّصِيفُ، وقيل: الخمار ما تغطي به المرأَة رأَْسها، وجمعه
أَخْمِرَةٌ وخُمْرٌ وخُمُرٌ. والخِمِرُّ
“khimar
untuk wanita artinya kerudung. Sebagian ahli bahasa mengatakan, khimar
adalah yang menutupi kepala wanita. Jamaknya akhmarah, atau khumr,
atau khumur, atau khimirr” (Lisaanul ‘Arab).
Dalam
Tafsir Jalalain, ayat “Dan hendaklah mereka menjulurkan khimar ke
dadanya” dijelaskan maksudnya:
أي
يسترن الرؤوس وَالْأَعْنَاق وَالصُّدُور بِالْمَقَانِعِ
“yaitu menutup kepala-kepala,
leher-leher dan dada-dada mereka dengan qina‘ (semacam kerudung)”.
Ibnu Katsir menjelaskan makna
khimar,
يَعْنِي:
الْمَقَانِعَ يُعْمَلُ لَهَا صَنفات ضَارِبَاتٌ عَلَى صُدُورِ النِّسَاءِ،
لِتُوَارِيَ مَا تَحْتَهَا مِنْ صَدْرِهَا وَتَرَائِبِهَا
“yaitu qina‘ (kerudung) yang
memiliki ujung-ujung, yang dijulurkan ke dada wanita, untuk menutupi dada dan
payudaranya” (Tafsir Ibni Katsir, 6/46).
Ath Thabari juga menjelaskan hal
serupa:
وهي
جمع خمار، على جيوبهنّ، ليسترن بذلك شعورهنّ وأعناقهن وقُرْطَهُنَّ
“khumur
adalah jamak dari khimar, dijulurkan ke dada-dada mereka sehingga tertutuplah
rambut, leher dan anting-anting mereka” (Tafsir Ath Thabari, 19/159).
Ringkasnya,
para ulama menjelaskan bahwa khimar adalah kerudung yang menutup bagian kepala
hingga dada wanita.
Makna Jilbab
Allah Ta’ala menyebut istilah jilbab
dalam firman-Nya:
يَا
أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ
يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ
“Hai
Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri
orang mukmin agar hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka…”
(QS. Al Ahzab: 59).
Secara bahasa, jilbab berasal dari
kata al jalb,
الجَلْبُ:
سَوْقُ الشيء من موضع إِلى آخَر
“Al Jalb artinya menjulurkan
/ memaparkan sesuatu dari suatu tempat ke tempat yang lain” (Lisaanul Arab).
Sedangkan makna jilbab secara spesifik,
والجِلْبابُ
القَمِيصُ. والجِلْبابُ ثوب أَوسَعُ من الخِمار، دون الرِّداءِ، تُغَطِّي به
المرأَةُ رأْسَها وصَدْرَها؛.
“Jilbab
(diantara maknanya) adalah gamis. Dan jilbab itu adalah pakaian yang lebih
lebar dari khimar, yang selain rida’. Yang dipakai oleh wanita untuk menutupi
kepala dan dadanya” (Lisaanul Arab).
Demikian
secara bahasa. Namun para ulama berbeda pendapat dalam menafsirkan makna
‘jilbab’ dalam surat Al Ahzab di atas. Dalam kitab Fathul Qadir, Asy
Syaukani membawakan beberapa penjelasan ulama mengenai jilbab,
قَالَ
الْجَوْهَرِيُّ: الْجِلْبَابُ: الْمِلْحَفَةُ، وَقِيلَ: الْقِنَاعُ، وَقِيلَ: هُوَ
ثَوْبٌ يَسْتُرُ جَمِيعَ بَدَنِ الْمَرْأَةِ، كَمَا ثَبَتَ فِي الصَّحِيحِ مِنْ
حَدِيثِ أُمِّ عَطِيَّةَ أَنَّهَا قَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِحْدَانَا لَا
يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ، فَقَالَ: «لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا»
قَالَ الْوَاحِدِيُّ: قَالَ الْمُفَسِّرُونَ: يُغَطِّينَ وجوههنّ ورؤوسهنّ إِلَّا
عَيْنًا وَاحِدَةً، فَيُعْلَمُ أَنَّهُنَّ حَرَائِرُ فَلَا يعرض لهن بِأَذًى.
وَقَالَ الْحَسَنُ: تُغَطِّي نِصْفَ وَجْهِهَا. وَقَالَ قَتَادَةُ: تَلْوِيهِ
فَوْقَ الْجَبِينِ وَتَشُدُّهُ ثُمَّ تَعْطِفُهُ عَلَى الْأَنْفِ وَإِنْ ظَهَرَتْ
عَيْنَاهَا لَكِنَّهُ يَسْتُرُ الصَّدْرَ وَمُعْظَمَ الْوَجْهِ
“Al
Jauhari mengatakan, jilbab adalah milhafah (kain yang sangat lebar).
Sebagian ulama mengatakan, jilbab adalah al qina’ (sejenis kerudung
untuk menutupi kepala dan wajah). Sebagian ulama mengatakan, jilbab adalah
pakaian yang menutupi seluruh tubuh wanita. Sebagaimana dalam hadits shahih,
dari hadits Ummu Athiyyah, bahwa ia mengatakan: ‘Wahai Rasulullah, diantara
kami ada yang tidak memiliki jilbab’. Lalu Rasulullah menjawab: ‘hendaknya
ada dari kalian yang menutupi saudarinya dengan jilbabnya‘. Al Wahidi
mengatakan: ‘menurut para ulama tafsir jilbab digunakan untuk menutupi wajah
dan kepala mereka kecuali satu matanya saja, sehingga diketahui mereka adalah
wanita merdeka sehingga tidak diganggu orang’. Al Hasan mengatakan: ‘jilbab
digunakan untuk menutupi setengah wajah wanita’. Qatadah mengatakan: ‘jilbab
itu menutupi dengan kencang bagian kening, dan menutupi dengan ringan bagian
hidung. Walaupun matanya tetap terlihat, namun jilbab itu menutupi dada dan
mayoritas wajah’” (Fathul Qadir, 4/350).
Ibnu Katsir mengatakan:
وَالْجِلْبَابُ
هُوَ: الرِّدَاءُ فَوْقَ الْخِمَارِ. قَالَهُ ابْنُ مَسْعُودٍ، وَعُبَيْدَةُ،
وَقَتَادَةُ، وَالْحَسَنُ الْبَصْرِيُّ، وَسَعِيدُ بْنُ جُبَيْرٍ، وَإِبْرَاهِيمُ
النَّخَعِيُّ، وَعَطَاءٌ الْخُرَاسَانِيُّ، وَغَيْرُ وَاحِدٍ. وَهُوَ بِمَنْزِلَةِ
الْإِزَارِ الْيَوْمَ
“Jilbab
adalah rida‘ (selendang untuk menutupi bagian atas) yang dipakai di atas
khimar. Ini adalah pendapat Ibnu Mas’ud, Ubaidah, Qatadah, Al Hasan Al Bashri,
Sa’id bin Jubair, Ibrahim An Nakha’i, Atha’ Al Khurasani, dan selain mereka.
Dan menurut definisi ini maka jilbab itu sebagaimana izaar di zaman
sekarang” (Tafsir Ibni Katsir, 6/481).
As Sa’di menjelaskan:
وهن
اللاتي يكن فوق الثياب من ملحفة وخمار ورداء ونحوه، أي: يغطين بها، وجوههن وصدورهن
“Jilbab
adalah yang dipakai di atas pakaian, baik berupa milhafah, khimar, rida’
atau semacamnya, yang dipakai untuk menutupi wajah dan dada mereka” (Taisir
Karimirrahman, 671).
Dari
sini, kita dapati para ulama berbeda pendapat dalam memaknai jilbab. Berikut
ini beberapa makna jilbab yang bisa kita simpulkan dari penjelasan para ulama:
- Jilbab adalah milhafah (kain yang sangat lebar)
- Jilbab adalah khimar atau al qina’, yaitu kerudung untuk menutupi kepala hingga dada
- Jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuh wanita
- Jilbab adalah penutup wajah dan kepala mereka kecuali satu matanya saja
- Jilbab adalah penutup setengah wajah wanita
- Jilbab adalah penutup kepala dan wajah kecuali matanya, hingga ke dadanya
- Jilbab adalah rida‘ (selendang untuk menutupi bagian atas) yang dipakai di atas khimar
Dengan
mengesampingkan masalah apakah wajah termasuk aurat yang wajib ditutup atau
tidak, secara umum kita bisa bagi makna jilbab menjadi tiga:
- Jilbab sama dengan khimar, yaitu kain yang menutupi kepala, leher, hingga ke dada wanita.
- Jilbab adalah kain yang lebih lebar dari khimar dan dipakai di atas khimar. Artinya, jilbab berbeda dengan khimar, sehingga ulama yang memaknai demikian mewajibkan muslimah ketika keluar rumah memakai tiga hal: tsaub (pakaian), khimar, dan jilbab.
- Jilbab sama dengan hijab muslimah, yaitu seluruh pakaian yang menutupi aurat, lekuk tubuh dan perhiasan wanita
Ringkasnya,
para ulama khilaf mengenai makna jilbab. Kita hendaknya bijak dalam memaknai
dan menggunakan makna jilbab sesuai dengan konteks yang ada dan dengan
menghormati khilaf ulama dalam hal ini.
Syarat-syarat hijab muslimah
Hendaknya
wanita Muslimah yang shalihah tidak sekedar mengetahui makna hijab, khimar dan
jilbab, namun juga mempelajari mengenai syarat-syarat hijab yang syar’i.
Misalnya ketika ia mengetahui bahwa salah satu makna jilbab adalah “kain
yang menutupi kepala, leher, hingga ke dada” bukan berarti ia dapat
mengenakan kerudung alakadarnya sebatas menutup kepala hingga dada sedangkan
hijabnya ketat, transparan, atau masih menampakkan perhiasan-perhiasan wanita yang
seharusnya ditutupi.
Maka
wajib juga bagi seorang muslimah untuk mempelajari bagaimana kriteria hijab
muslimah yang syar’i. Dan sebagaimana telah dijelaskan, hijab mencakup seluruh
pakaian wanita dari ujung kepala hingga ujung kaki, ini semua hendaknya
memperhatikan syarat-syarat yang ditetapkan oleh syariat.
1-
استيعاب جميع البدن إلا ما استثني. 2- أن لا يكون زينة في نفسه. 3- أن يكون صفيقاً
لا يشف. 4- أن يكون فضفاضاً غيرضيق فيصف شيئاً من جسمه. 5- أن لا يكون مبخراً
مطيباً. 6- أن لا يشبه لباس الرجل. 7- أن لا يشبه لباس الكافرات. 8- أن لا يكون
لباس شهرة
“(1)
Menutupi seluruh tubuh kecuali yang tidak wajib ditutupi (2) Tidak berfungsi
sebagai perhiasan (3) Kainnya tebal tidak tipis (4) Lebar tidak ketat sehingga
menampakkan bentuk tubuh (5) Tidak diberi pewangi atau parfum (6) Tidak
menyerupai pakaian lelaki (7) Tidak menyerupai pakaian wanita kafir (8) Bukan
merupakan libas syuhrah (pakaian yang menarik perhatian orang-orang)” (Al
Ikhtiyarat Al Fiqhiyyah Lil Imam Al Albani, 394).
Penjelasan
lebih luas mengenai syarat-syarat hijab Muslimah yang syar’i dapat pembaca
temukan pada artikel-artikel berikut:
- Lindungi Diri Dengan Jilbab Syar‘i
- Jilbabku Penutup Auratku
- Saudariku, Kembalilah ke Hijab Asalmu
- Jilbabku Syar’i Ataukah Modis?
Semoga yang sedikit ini bermanfaat. Nas-alullah
at taufiq wa sadaad.
***
Penulis: Yulian Purnama
Artikel Muslim.or.id

Tidak ada komentar:
Posting Komentar